Saturday 24 December 2016

Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Pemilihan bentuk organisasi bisnis harus diputuskan pada saat perusahaan akan didirikan atau mulai beroperasi, karena berhasil tidaknya usaha yang akan dijalankan dipengaruhi oleh keputusan tersebut.
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih bentuk organisasi bisnis antara lain :
1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang diperlukan
3. Rencana pembagian laba
4. Penentuan tanggung jawab
5. Penanggungan resiko yang akan dihadapi
6. Prinsip pengawasan yang akan dilaksanakan

Di indonesia dikenal beberapa macam bentuk organisasi bisnis yaitu :
a. Badan Usaha Swasta
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara
d. Bentuk yang lain
Add caption
Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis
Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

A. Badan Usaha Swasta

Badan Usaha Swasta adalah badan usaha yang pemiliknya berada ditangan individu atau swasta dimana bentuk ini pada umumnya diasosiasikan sebagai bentuk badan usaha yang mencari keuntungan semata, walau ada beberapa yang tidak mencari keuntungan semata.
Bentuk badan usaha swasta dibagi menjadi beberapa macam :

1. Perseorangan
2. Firma (perserikatan)
3. Perserikatan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT atau NV)
5. Yayasan

1. Perseorangan (Sole Proprietorship)

Perusahaan perseorangan adalah usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertangung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Bentuk ini merupakan yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilihan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan.
Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua utang perusahaan.

kebaikan perusahaan perseorangan sebagai berikut :

a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal.

Adapun kelemahannya adalah sebagai berikut :

a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas.

2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama,

a. Kebaikan Firma :

1) Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
2) Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
3) Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial.

b. Keburukan Firma :

1) Tanggung jawab pemilik tidak tebatas terhadap seluruh hutang perusahaan kekayaan pribadi menjadi jaminan bai hutang-hutang firma.
2) Kelangsungan perusahaaan tidak menentu sebab jika salah anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha secara otomatis firma menjadi bubar.

3. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut Comanditire Vennootschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
Keanggotaan dalam CV
1. Sekutu Pimpinan (General Partner)
Disebut pula sekutu Komplementer atau sekutu pemeliharaan, yaitu anggota yang aktif dalam kepengurusan CV, turut memimpin perusahaan dan bertangggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutsang perusahaan.
2. Sekutu Terbatas
Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

Kebaikan Perseroan Komanditer :

a. Pendiriannya relatif mudah
b. Kemampuan manajemennya lebih besar
c. Mudah memperoleh kredit
d. Modal yang dikumpulkan lebih besar

Keburukan Perseroan Komanditer :

a. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
b. Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan
c. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennotsschap (NV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu / perseroan turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih dari saham, disini para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetoorkan. Kekayaan PT. Terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden jika PT. Mendapatkan laba.
Untuk mendirikan suatu PT diperlukan adanya Akte Notaris yang memuat antara lain : Nama PT, Modal PT. dan sebagainya.

a. Kebaikan PT

1. Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang asham terhadap hutang-hhutang perusahaan.
2. Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
3. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin sebab pemiliknya dapat berganti-ganti.
4. Terdapat eisiensi pengelolaan sumber dana dan efisien pimpinan, karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.

b. Keburukan PT

1. PT merupakan obyek pajak tersendiri dan terkena pajak ganda karena deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham tersebut.
2. Mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu yang kesemuanya itu memerlukan biaya yang besar.
3. Kurang terjaminnya rahasia perusahaan, karena semua kegiatan perusahaaan dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.

Jenis – jenis PT :
a. PT Tertutup
Di dalam PT ini saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
Tujuan dari hal itu ialah agar harta benda yang digunakan untuk usaha lebih terpelihara dan terjamin keamanannya.

b. PT Terbuka
Di sini saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang saham disini biasanya bukan atas nama melainkan saham “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindahtangankan yaitu dengan menjualnya kepada orang lain.


c. PT Publik
Suatu PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT Publik dapat pula berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan sahamnya dimiliki oleh publik.

d. PT Asing
Suatu PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan berkedudukan di luar negeri pula. Pasal 3 Undang-undang penanaman Modal Asing (UUPMA) menyatakan bahwa perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berlokasi di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

5. Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial.
Contoh : panti asuhan, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa yayasan ini jauh dari adanya persaingan usaha.  

B. Koperasi 

1. Pengertian Koperasi 

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2. Unsur yang terkandung dalam koperasi :

a. Berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong.
b. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya, kesejahteraan masyarakat dan daerah.
c. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atau atas dasar kekeluargaan.
d. Pembagian hasil usaha didasarkan atas keseimbangan jasa.
e. Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi berada ditangan rapat anggota.
f. Berusaha :
1) Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi.
2) Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian.
3) Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.

3. Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia

Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No.12 Tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan :
a. Landasan Idiil yaitu pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral pancasila segala tindakan usahanya harus berpedoman kepada pancasila.

b. Landasan struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandasan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).

c. Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi
setia kawan disini yang dimaksud adalah sifat gotong royong sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Dalam melaksanakan kegiatan Koperasi di Indonesia didasarkan pada tiga prinsip yaitu:
a. Swadaya yang berarti harus didasarkan atas kekuatan sendiri.
b. Swakerta artinya bahwa koperasi harus menghasilkan barang buatan Indonesia sendiri.
c. Swasembada berarti dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup.

4. Asas dan Sendi Dasar Koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang Pokok Perkopersian No. 12 Tahun 1967 koperasi Indonesia berasas pada:
a. Asas Kekeluargaan
b. Asas Gotong royong

5. Fungsi Koperasi Indonesia

Secara umum fungsi Koperasi dalam tata perekonomian Indonesia adalah :
a. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b. Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional .
c. Sebagai salah satu urat naadi perekonomian nasional.
d. Sebagai alat pembinaaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.

6. Macam–macam Koperasi

a. Koperasi Konsumsi
Ialah perkumpulan koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Misalnya : teh, kopi, gula, beras, sabun.
b. Koperasi Produksi
Ialah koperasi yang berusaha untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama dari koperasi ini biasanya sesuai dengan jenis barang/jasa yang dihasilkan :
Misalnya : Koperasi Produksi sepatu, batik, asuransi dan lain-lainnya.
c. Koperasi Kredit (koperasi simpan pinjam)
Kegiatan koperasi ini ialah menerima simpanan (tabungan) dri para anggota dan memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan dengan bunga yang serendah-rendahnya.
d. Koperasi desa (koperasi serba usaha)
Usahanya meliputi berbagai macam segi ekonommi, seperti bidang produksi,konsumsi, perkreditan, lumbung padi.
Anggotanya adalah penduduk desa yang berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
e. Koperasi primer
Yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang. Daerah kerjanya meliputi satu desa atau eberapa desa yang cukup memiliki potensi ekonomi bagi perkembangan koperasi primer tersebut.
f. Koperasi Pusat
Yaitu gabungan dari beberapa Koperasi Primer yang berhubungan dengan usahanya. Anggota koperasi pusat terdiri minimal 5 buah koperasi primer. Daerah kerjanya meliputi satu aderah tingkat II atau beberapa daerah tingkat II.
g. Gabungan Koperasi
Yaitu penggabungan dari beberapa koperasi pusat. Daerah kerjanya meliputi daerah tingkat I atau beberapa daerah tingkat I.
h. Induk Koperasi
Yaitu penggabungan dari beberapa buah Gabungan Koperasi. Koperasi merupakan suatu kesatuan usaha ekonomi. Wilayah kerja Induk Koperasi seluruh Indonesia dan berpusat di Ibukota Negara .

C. Badan Usaha Milik Negara

        Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah membentuk badan usaha. Di Indonesia, laba BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan bagi negara.

1. Tujuan Pendirian BUMN 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan. Kekayaan negara yang terpisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum dan perseroan terbatas lainnya. Apabila yang memiliki badan usaha adalah pemerintah daerah maka akan disebut dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Maksud dan tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. Mengejar keuntungan;
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak;
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakasanakan oleh sektor swasta dan koperasai;
e. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

2. Bentuk-Bentuk BUMN 

Pada tahun 1969, pemerintah mengklasifikasikan Badan Usaha Milik Negara menjadi empat macam, antara lain;

a. Perusahaan jawatan (perjan)
Ciri-ciri pokok perjan menurut UUD No.9 Tahun 1969 adalah sebagai berikut;
1) Tujuannya melayani kepentingan umum;
2) Bagian dari departemen atau direktorat jenderal sehingga tidak otonom (berdiri sendiri);
3) Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari departemen atau direktorat jenderal;
4) Dipimpin oleh kepala jawatan yang diangkat oleh pemerintah;
5) Diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkis fungsional (tingkatan fungsi), diperiksa oleh akuntan negara dan disahkan oleh mentri;
6) Modalnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahunan;
7) Para pegawainya berstatus pegawai negeri;
8) Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.
Pada saat ini semua perusahaan yang ada sudah diubah menjadi perum atau persero. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi BUMN yang berbentuk perjan. Misalnya:
a) Perusahaan jawatan kereta api berubah menjadi perumka dan sekarang menjadi PT KAI.
b) PT Telkom sebelumnya bernama perumtel  dan sebelumnya bernama jawatan telekomunikasi.

b. Perusahaan umum (perum)
Berdasarkan undang-undang terbaru (Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara), maksud dan tujuan pendirian perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perusahaan umum, antara lain;
1) Tujuannya melayani kepentingan umum;
2) Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang;
3) Pada umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital;
4) Dapat dituntut dan menutut serta hubungan hukumnya diatur secara perdata;
5) Modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan;
6) Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri;
7) Laporan tahunan perusahaan yang memuat laporan laba-rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.
Contoh badan usaha jenis ini, antara lain; Perum Peruri (Percetakan Uang RI) dan Perum Perumnas (Perumahan Nasional).

c. Perusahaan perseroan
Menurut UU terbaru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, perusahaan perseroan atau yang disebut persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas. Adapun modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.
Dalam persero, ada yang disebut perseroan terbuka. Perusahaan perseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Ciri-ciri persero, antara lain;
1) Tujuan umumnya mengejar keuntungan;
2) Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian dimilki oleh negara;
3) Pemegang kekuasan tertinggi di persero adalah rapat umum pemegang saham (RUPS);
4) Dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya di bawah pengawasan komisaris;
5) Karyawan persero (BUMN) merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, promosi jabatan, serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan persero, antara lain; PT PLN, PT Jasa Marga, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Telekomunikasi, PT Asuransi Jiwasraya, PT Indofarma Tbk dll.

D. Bentuk – Bentuk Badan Usaha Lain

1. Joint Venture (patungan)

Bentuk ini merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

2. Trust

Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (Merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri (megadakan fusi) sehinggan gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang baru dan trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi.

3. Holding Company

Holding company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain.

4. Sindikat (syndicate)

Sindikat (syndicate) yaitu suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian.
Perjanjian sindikat terdiri dari:
a. Perjanjian yang dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamnya akan dibeli oleh sindikat.
b. Perjanjian yang menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi, disesuaikan dengan modal yang mereka tanamkan

5. Kartel 

Kartel merupakan bentuk persekutuan antara beberapa sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.

Beberapa jenis kartel sesuai dengan macam perjanjiannya :
a. Kartel daerah
Disini masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarrannya sendiri-sendiri.
b. Kartel produksi
Yang diatur disini adalah mengenai syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang dan tempat penjualan serta masalah pemberian potongan harga/ potongan kuantitas.
c. Kartel harga
Kartel ini mengatur tentang penetapan harga minimum dari barang yang dijual.
d. Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menentukan cara pembagian laba untuk masing-masing anggota.


No comments:

Post a Comment